Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Sedangkan Sertifikat Elektronik itu sediri adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Saat ini ada 10 PSrE yang berinduk atau terdaftar di Kominfo dan dapat malayani penerbitan sertifikat elektronik dan tandatangan digital. Berikut ini daftar PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) di Indonesia yang berinduk di Kominfo
Daftar PSrE Instansi
- Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara
Daftar PSrE Non-Instansi
- PT Indonesia Digital Identity
- PT Tilaka Nusa Teknologi
- PT Solusi Net Internusa
- PT Privy Identitas Digital
- PT Digital Tandatangan Asli
- PT Solusi Identitas Global Net
- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
- PT Djelas Tandatangan Bersama
- PT VIPAS INOVASI TEKNOLOGI
PSrE instansi hanya melayani instansi pemerintahan dan ASN, sedangkan PSrE Non-Instansi melayani warga sipil. Setiap warga negara bisa mendapatkan sertifikat elektronik yang berinduk di Kominfo seperti yang ada diatas. Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik dan agar bisa menandatangani dokumen elektronik yang sah secara hukum.
SERTISIGN hadir sebagai teknologi partner dan aggregator ekosistem tanda tangan elektronik di Indonesia yang mampu menjembatani warga negara Indonesia yang secara pribadi atau perusahaan ingin memanfaatkan ekosistem tanda tangan digital. SERTISIGN juga melayani sebagai konsultan untuk perusahaan yang ingin dapat informasi dan teknologi implementasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik di Indonesia.
Berikut ini adalah tata cara untuk mendapatkan pengakuan menjadi PSrE di Indonesia
- Membuat surat permohonan pengakuan pernyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika
- Membuat proposal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia sesuai dengan surat permohonan, proposal ini berisi tentang:
a. Struktur Organisasi dan SDM yang dijabarkan terkait struktur kepemilikan badan hukum
b. Struktur Organisasi
c. Informasi pemegang saham
d. Karyawan badan hukum
e. Profil peran terpecaya - Menjabarkan komponen sistem elektronik penyelenggara sertifikasi elektronik, terkait tentang
a. Perangkat lunak
b. Perangkat keras
c. Daftar peran terpecaya PSrE
d. Tata kelola sistem elektronik
e. Sistem pengamanan PSrE - Menjabarkan portofolio badan hukum atau instansi penyelenggara negara di bidang terkait teknologi informasi yang berkaitan dengan pengakuan sebagai PSrE. Bagi badan hukum atau instansi penyelenggara negara yang telah lama beroperasi, minimal portofolio badan hukum 2 tahun terakhir. Bagai badan hukum atau instansi penyelenggara negara yang baru beroperasi, portofolio badan hukum dituliskan berdasarkan kesiapan di bidang teknologi informasi.
Ingin lebih tau detail tentang Penyelengara Sertifikasi Elektronik, Tanda tangan digital dan platform software tandatangan digital, silahkan hubungi team SERTISIGN perusahaan penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hubungi di