Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, PSrE atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memiliki kewenangan. PSrE Indonesia dalam melakukan wewenang memeriksa kebenaran identitas, perpanjangan masa berlaku, dan pemblokiran dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan:
a. pemeriksaan oleh PSrE Indonesia sendiri;
b. bekerja sama dengan notaris sebagai otoritas
pendaftaran (registration authority); dan/atau
c. bekerja sama dengan pihak lain sebagai otoritas
pendaftaran (registration authority).
11 Kewenangan PSrE Indonesia yang tertuang dalam Permen Kominfo No. 11 tahun 2022
- Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik;
- Menerbitkan Sertifikat Elektronik;
- Melakukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik terhadap Pemilik Sertifikat Elektronik yang mengajukan perpanjangan masa berlaku;
- Melakukan pemblokiran dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
- Melakukan validasi Sertifikat Elektronik;
- Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority);
- Menempatkan dan mempublikasikan Sertifikat Elektronik PSrE Indonesia ke dalam sistem penyimpanan (repository);
- Melakukan layanan pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik;
- Memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat Elektronik;
- Membuat dan/atau mengelola Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik dalam hal Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dititipkan pada PSrE Indonesia; dan
- Memproses certificate signing request (CSR) dari calon Pemilik Sertifikat Elektronik.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Calon Pemilik Sertifikat Elektronik harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik kepada PSrE Indonesia. Pemilik Sertifikat Elektronik dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik kepada PSrE yang menerbitkan Sertifikat Elektroniknya. PSrE Indonesia wajib melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik. Dalam hal identitas yang digunakan dalam pemeriksaan diterbitkan oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka identitas tersebut dibandingkan dengan basis data Instansi tersebut. Dalam hal terdapat permohonan perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik, dilakukan pemeriksaan sesuai standar verifikasi identitas yang diterbitkan oleh Kementerian.
Jika ingin mendapatkan Sertifikat Elektronik dengan mudah dan cepat. Silahkan menghubungi SERTISIGN perusahaan penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi dan teknologi partner dari PSrE dan Sistem Aggregator ekosistem tanda tangan elektronik yang terdaftar di PSE Kominfo.
Hubungi team expert kami di whatsapp or call mobile