Tanda Tangan Elektronik saat ini mengefisiensikan setiap proses administrasi dokumen untuk mengurangi biaya dan waktu. Dokumen yang masih menggunakan tanda tangan basah berdampak negatif pada produktivitas karyawan, perlu adaptasi digitalisasi dokumen rekam medis.
Proses pembuatan dan pencatatan dokumen medis secara manual menyita waktu dan dalam menyajikan riwayat medis pasien secara lengkap dan akurat sehingga menghambat kualitas perawatan pasien.
Prosedur memeriksa dan meminta persetujuan dokumen medis berakibat pada keterlambatan mengambil keputusan dan tekanan bagi karyawan serta tuntutan untuk tetap fokus pada perawatan pasien.
Mencari informasi dalam tenggat waktu ketat mengurangi konsentrasi dan efektivitas, menurunkan produktivitas dalam lingkungan medis dapat disebabkan oleh proses dokumen fisik yang berbelit-belit.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
- Undang- undang No 11 Tahun 200 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik. - Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. - Peraturan Menteri KOMINFO No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Infromasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai Verifikasi dan Autentikasi. - Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk Rekam Medik Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2. Rekan Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
Pasal 25
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang, dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi :
a.Kerahasiaan
b.integritas; dan
c.Ketersedian
Pasal 31
1. Selain pemberian hak ases sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, dalam rangka keamanan dan perlindungan data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
2. Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat verifikasi dan autentitas atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 pada pasal 3 berbunyi Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
a. Tempat Praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
b. Puskesmas;
c. Klinik;
d. Rumah sakit;
e. Apotek;
f. Laboratorium Kesehatan;
g. Balai; dan
h. Fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Tujuan Digitalisasi Rekam Medis menurut PERMENKES No 24 Tahun 2022
Dalam PERMENKES No 24 Tahun 2022 pada Pasal 2 menyebutkan digitalisasi atau komputerisasi rekam medis bertujuan untuk:
- Miningkatkan mutu pelayanan kesehatan
- Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis
- Menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data rekam medis
- Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi
Untuk Anda pemilik fasilitas kesehatan dan pemilik aplikasi rumah sakit, konsultasikan kepada kami terkait implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk rekam medis elektronik. Silahkan menghubungi kami SERTISIGN PT. Agara Cipta Mandiri selaku perusahaan penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi resmi.
+62 811-8954-055
+62 811-8954-055
+62 811-8954-055
atau