Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Tempat Praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
b. Puskesmas;
c. Klinik;
d. Rumah sakit;
e. Apotek;
f. Laboratorium Kesehatan;
g. Balai; dan
h. Fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Dengan adanya rekam medis elektronik diharapkan dapat menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data rekam medis pasien. Lalu bagaimana rekam medis elektronik ini memiliki kepastian hukum, maka dari itu Pemerintah bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Kesehatan memiliki peran yang sangat penting.
Berikut ini dasar hukum tanda tangan elektronik dan rekam medis elektronik
- Undang- undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri KOMINFO No 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Pada Pasal 60 PP No 71 Tahun 2019 Jenis Tanda Tangan Elektronik, tanda tangan elektronik terbagi menjadi 2 yaitu
- Tanda tangan elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikasi elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum. - Tanda tangan elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa mengguakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Untuk dapat menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, terlebih dahulu individu harus memiliki sertifikat elektronik dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).
Pengertian Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik
- Sertifikat Elektronik adalah tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 9 UU ITE, Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang dapat membuktikan identitas seseorang dan dapat memvalidasi tanda tangan elektronik, sehingga membuat informasi yang ditandatangani secara elektronik dijamin dalam berbagai aspek termasuk dalam aspek kerahasiaan, integritas, keaslian dan nirsangkal.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 1 ayat 6 Pemen KOminfo Nomor 11 tahun 2022, Data pembuatan tanda tangan elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi dan/atau kode yang dihasilkan dari pembuatan tanda tangan manual menjadi tanda tangan elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.
Agar dapat menggunakan tanda tangan elektronik setiap pengguna akan diterbitkan Sertifikat Elektronik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, harus melakukan penerbitan sertifikat elektronik.
Kami SERTISIGN dari PT. Agara Cipta Mandiri merupakan perusahaan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kominfo yang fokus sebagai teknologi partner dan sistem integrator ekosistem tanda tangan elektronik. SERTISIGN sebagai perusahaan penyedia platform tanda tangan elektronik terserfikasi yang terkoneksi langsung ke PSrE Indonesia. Untuk konsultasi tentang tanda tangan elektronik tersertifikasi silahkan hubungi
+62 811-8954-055
+62 811-8954-055
+62 811-8954-055
atau