Jenis Tandatangan Elektronik untuk Rekam Medis

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sebagaimana dimaksud terdiri atas : a. Tempat Praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;b. Puskesmas;c. Klinik;d. Rumah sakit;e. Apotek;f. Laboratorium Kesehatan;g. Balai; danh. Fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. Dengan […]

Jenis Tandatangan Elektronik untuk Rekam Medis Read More »