Pentingnya Tanda Tangan Elektronik pada Rekam Medis Faskes

Perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Rekam medis ini sangat penting karena berisikan dokumen data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain terhadap pasien.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 Tentang  Rekam medis, pasal 3 berbunyi Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

a. Tempat Praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
b. Puskesmas;
c. Klinik;
d. Rumah sakit;
e. Apotek;
f. Laboratorium Kesehatan;
g. Balai; dan
h. Fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik.

Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dapat berupa Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik melalui kerja sama. Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas.

Manfaat Rekam Medis Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSrE

  1. Miningkatkan mutu pelayanan kesehatan
  2. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis
  3. Menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data rekam medis
  4. Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi

Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas:
a. registrasi Pasien;
b. pendistribusian data Rekam Medis Elektronik;
c. pengisian informasi klinis;
d. pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik;
e. penginputan data untuk klaim pembiayaan;
f. penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
g. penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan
h. transfer isi Rekam Medis Elektronik.

Selain pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dengan alasan tertentu tidak dapat menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik harus melakukan pengindeksan. Pengindeksan merupakan kegiatan pengelompokan data paling sedikit berupa indeks:
a. nama Pasien;
b. alamat;
c. jenis penyakit;
d. tindakan/operasi; dan
e. kematian.

Ingin konsultasikan kebutuhan Tanda Tangan Elektronik untuk Rekam Medis Elektronik baik untuk Rumah Sakit, Pukesmas, Klinik, Tempat Praktek Dokter Mandiri, silahkan hubungi SERTISIGN perusahaan penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi.

+62 811-8954-055
+62 811-8954-055
+62 811-8954-055

atau

+62 811-9564-055
+62 811-9564-055
+62 811-9564-055

Scroll to Top