Solusi Pencegahan Pemalsuan Dokumen dengan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik tersertifikasi membantu pengamanan dokumen dan memberikan kemudahan dalam digitalisasi dokumen. Bagaimana cara mendapatkan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada dokumen, sebagai solusi pencegahan pemalsuan sebuah dokumen elektronik? Lihat penjelasannya sekarang!

Sudah jelas bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi meningkatkan produktivitas dan menghemat waktu karena tanda tangan elektronik tersertifikasi dapat dimasukkan ke dalam dokumen elektronik, yang mengurangi waktu yang diperlukan untuk mencetak dokumen dan bertemu dengan penandatangan secara langsung.

Apakah Anda tahu bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi juga penting untuk mencegah dokumen dipalsukan?

Dalam artikel ini, kami akan membahas cara tanda tangan digital, jenis-jenis tanda tangan elektronik, dan perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi pada platform SERTISIGN. SERTISIGN sebagai penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi menawarkan kemudahan dan keamanan dalam mengesahkan dokumen secara online.

Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik dari PsrE sama-sama memberikan kemudahan. Akan tetapi, tanda tangan elektronik juga emiliki jenis. Yuk kenali jenis tanda tangan elektronik dan perbedaannya!

1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (Tanda Tangan Digital)

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memuat Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terakreditasi, seperti PsrE VIDA dan PSrE Privy.

Tanda tangan ini juga menggunakan teknologi enkripsi yang memastikan dokumen tidak dapat diubah setelah ditandatangani. Sehingga, tanda tangan digital hanya bisa diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Tanda tangan elektronik tersertifikasi bisa digunakan untuk dokumen penting. Cocok untuk kontrak bisnis, perjanjian dengan nominal tinggi, atau dokumen hukum.

2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak memuat sertifikat elektronik. Artinya, tidak ada verifikasi identitas atau jaminan keamanan. Karena itu, tanda tangan elektronik ini sebenarnya sama seperti mengambil foto tanda tangan lalu membubuhkannya ke dokumen elektronik. Tidak ada keamanan berupa enkripsi, sehingga dokumen lebih rentan terhadap pemalsuan.

Kendati demikian, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi lebih fleksibel dan mudah digunakan. Penggunaannya pun ditujukan untuk dokumen sederhana seperti dokumen internal perusahaan.

Cara Membubuhkan Tanda Tangan Elektronik di SERTISIGN

Tanda tangan elektronik SERTISIGN dirancang untuk mempermudah dan mengesahkan dokumen elektronik. Berikut cara tanda tangan di SERTISIGN yang kurang lebih sama dengan sistem yang lain:

1. Register di Platform Tanda Tangan Elektronik SERTISIGN

Pastikan Anda sudah memiliki email untuk dapat registrasi di portal SERTISIGN

2. Top Up Saldo dan Beli Token

Pastikan Anda top up saldo dan mengirimkan bukti transfer dengan sejumlah total yang sudah tertera pada waktu mengisi nominal topup saldo. Kemudian beli token yang tersedia dimana akan memotong saldo yang sudah ditopup sebelumnya.

3. Penerbitan Digital Sertifikat ke PSrE

Pastikan Anda memiliki eKTP untuk dapat verifikasi dan penerbitan sertifikat digital dari PSrE yang telah terakreditasi oleh Kominfo sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

4. Unggah Dokumen Elektronik

Setelah masuk ke akunmu, unggah dokumen yang ingin ditandatangani. Pastikan dokumen sudah fix dan tidak ada lagi perubahan. Format dokumen biasanya berupa PDF untuk memudahkan proses.

Baca juga: SERTISIGN- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi KomDigi

3. Tambahkan Tanda Tangan Elektronik

Di platform SERTISIGN kamu dapat memilih untuk menambahkan tanda tangan elektronik tersertifikasi baik untuk diri sendiri atau untuk user lain dengan banyak tanda tangan dalam satu dokumen. Kamu lebih fleksibel untuk menyesuaikannya dengan kebutuhanmu.

4. Kirim dan Input kode PIN atau OTP

User akan diminta untuk memasukan kode OTP yang dikirimkan ke email yang sudah teregistrasi

5. Pilih Visual Tanda Tangan

Setelah itu Kamu juga dapat memilih untuk menambahkan visual tanda tangan elektronik tersertifikasi baik berupa drawing goresan, upload gambar tanda tangan yang sudah discan atau gambar qrcode yang telah dibuat sebelumnya, atau juga bisa type font berupa penulisan identitas nama. Kamu lebih fleksibel untuk menyesuaikannya dengan kebutuhanmu.

6. Sign Dokumen

Setelah semua sudah sesuai langkah selanjutnya klik tombol Sign Document untuk memproses tanda tangan elektronik tersertifikasi.

7. Simpan dan Bagikan Dokumen

Setelah dokumen ditandatangani, kamu dapat mengunduhnya atau langsung membagikannya kepada pihak terkait. Proses ini hanya memerlukan beberapa menit, sehingga sangat efisien.

Lindungi Dokumen dari Pemalsuan dengan Tanda Tangan Digital

Sekarang Anda tahu bahwa tanda tangan elektronik terdiri dari dua jenis. SERTISIGN memiliki jenis tanda tangan tersertifikasi, berbeda dengan Tanda Tangan Tersertifikasi VIDA dan Privy e-Sign dan Digital Sign. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi memiliki kemampuan untuk melindungi dokumen dari pemalsuan, dan alasannya adalah sebagai berikut:

1. Teknologi Infrastructure Key Public (IKP)

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi SERTISIGN menggunakan sistem IKP dari PSrE, yang mengandalkan dua kunci kriptografi: kunci privat untuk menandatangani dokumen dan kunci publik untuk memverifikasi tanda tangan. Sistem ini memastikan bahwa tanda tangan hanya bisa diverifikasi oleh kunci pasangannya, sehingga tidak bisa dipalsukan.

WhatsApp kami untuk penjelasan lebih lanjut.

2. Sertifikat Elektronik yang Terverifikasi

Setiap tanda tangan Tersertifikasi SERTISIGN dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh VIDA sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi. Sertifikat ini menghubungkan identitas penandatangan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi secara sah dan dapat diverifikasi.

3. Notifikasi Perubahan Dokumen

Jika ada perubahan pada dokumen setelah ditandatangani secara elektronik, sistem kami akan langsung mendeteksi dan memberikan notifikasi bahwa dokumen tersebut telah dimodifikasi. Hal ini memastikan integritas dokumen tetap terjaga.

4. Jejak Audit yang Transparan

PSrE dan SERTISIGN menyimpan jejak audit (audit log) untuk setiap tanda tangan digital yang dilakukan, mencatat informasi seperti waktu penandatanganan dan identitas penandatangan. Jejak audit ini dapat digunakan sebagai bukti sah jika terjadi sengketa.

5. Otentikasi Berlapis (Multi-Factor Authentication)

Sebelum tanda tangan elektronik tersertifikasi dilakukan, SERTISIGN menggunakan otentikasi ganda seperti verifikasi PIN atau kode OTP untuk memastikan bahwa hanya penandatangan yang berwenang yang dapat mengakses dokumen.

Kesimpulan

SERTISIGN, VIDA dan Privy tanda tangan elektronik adalah salah satu platform yang memudahkan proses tanda tangan elektronik di Indonesia. Namun, untuk kebutuhan keamanan yang lebih tinggi dan fleksibilitas yang luas, SERTISIGN menawarkan solusi yang lebih lengkap. Dengan pilihan tanda tangan elektronik tersertifikasiSERTISIGN memastikan semua kebutuhan Anda terpenuhi dengan aman dan sah secara hukum.

Yuk, kelola dokumen lebih mudah dengan SERTISIGN

Scroll to Top