Transformasi digital sistem kesehatan merupakan cara untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pasien. Hal ini menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan layanan medis. Pengelolaan rekam medis elektronik pasien adalah komponen penting dari sistem kesehatan.
Rekam medis elektronik sangat penting untuk pengambilan keputusan medis selain berfungsi sebagai dokumentasi. Dibutuhkan validasi dan otorisasi yang sah dari pihak layanan kesehatan dalam prosesnya.
Bagi pasien, ini berarti layanan yang lebih cepat dan lebih transparan, sementara bagi penyedia layanan kesehatan, seperti klinik, rumah sakit, dan laboratorium, ini meningkatkan efisiensi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Bagaimana cara menggunakan tanda tangan digital dalam rekam medis? Apa fungsinya? Ini adalah penjelasannya.
Pengertian Rekam Medis Elektronik?
Rekam medis elektronik merupakan dokumen elektronik yang berisi informasi tentang kesehatan seorang pasien selama mereka dirawat di fasilitas kesehatan. Ini termasuk diagnosis, hasil pemeriksaan laboratorium, tindakan medis, dan pengobatan yang pernah mereka terima.
Rekam medis elektronik membantu pasien menyimpan catatan tentang perawatan mereka yang dapat diakses kembali jika dibutuhkan, dan bagi penyedia layanan kesehatan, membantu mereka membuat keputusan medis yang tepat.
Beberapa jenis rekam medis yang umum digunakan di sektor kesehatan adalah sebagai berikut:
- Rekam Medis Rawat Inap: mencatat semua tindakan medis yang dilakukan pasien selama mereka dirawat di rumah sakit.
- Rekaman Medis Rawat Jalan: digunakan untuk menyimpan catatan tentang konsultasi dan pengobatan pasien yang tidak perlu dirawat inap.
- Rekaman Medis Gawat Darurat: mendokumentasikan apa yang dilakukan di unit gawat darurat.
- Rekaman Medis Laboratorium dan Radiologi: mencatat hasil tes diagnostik seperti darah, urine, scan CT, dan sinar-X, antara lain.
- Rekam Medis Elektronik (RME): sistem elektronik yang terintegrasi yang digitalisasi seluruh informasi medis.
Digitalisasi rekam medis membuat data lebih mudah disimpan dan lebih mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan secara sah.
Fungsi Rekam Medis Elektronik
Rekam medis bukan hanya kumpulan data; itu adalah komponen penting dalam penyediaan layanan medis yang efektif dan berkelanjutan. Berikut ini adalah fungsi utama rekam medis elektronik, menurut informasi yang ditemukan di situs web Kementerian Kesehatan:
1.Pelayanan Pasien Menjadi Lebih Lengkap dan Berkelanjutan
Dokter dapat mengakses riwayat kesehatan pasien yang lebih lengkap, yang memudahkan proses diagnosis dan penentuan tindakan medis lanjutan. Semua catatan konsultasi, hasil tes, dan resep sebelumnya dapat digunakan sebagai referensi untuk menjamin pengobatan yang konsisten dan akurat.
2. Pelayanan Pasien Menjadi Lebih Cepat:
Rekam medis elektronik memudahkan proses verifikasi riwayat medis. Misalnya, penebusan obat di apotek rumah sakit dapat dilakukan lebih cepat karena semua informasi tersedia secara digital, tanpa perlu menghubungi dokter lagi.
3. Transparansi Data bagi Pasien dan Keluarga
Rekam medis elektronik tidak hanya menjadi aset rumah sakit, namun juga menjadi hak informasi bagi pasien dan keluarganya. Sistem rekam medis elektronik memberikan akses lebih transparan dan terkontrol, di mana pasien dapat melihat riwayat medisnya kapan saja melalui portal atau aplikasi resmi yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.
Tanda Tangan Digital untuk Rekam Medis
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan digital pada rekam medis di Indonesia telah diakui secara hukum dan dilindungi oleh sejumlah regulasi resmi, di antaranya:
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Pasal 3: Menyatakan bahwa rekam medis elektronik dapat dilengkapi dengan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi isi serta identitas penandatangan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Undang- undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Direksi BPJS No 39 Tahun 2021tentang Pengelolaan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Rujukan Secara Elektronik dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Menjamin bahwa dokumen dan transaksi elektronik, termasuk yang ditandatangani secara digital, memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi syarat tertentu seperti autentikasi, integritas, dan keaslian identitas penandatangan.
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Menetapkan aturan teknis penyelenggaraan sistem elektronik dan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi. - UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Mengatur bahwa data rekam medis sebagai data pribadi yang bersifat sensitif harus dikelola secara aman, dengan kontrol akses dan persetujuan yang jelas.
Dengan dasar hukum ini, tanda tangan digital pada rekam medis elektronik tidak hanya sah secara hukum tetapi juga membantu meningkatkan keamanan, transparansi, dan efisiensi layanan kesehatan.
Dasar tanda tangan elektronik dibutuhkan untuk rekam medis elektronik yaitu dapat memastikan privasi pasien terjaga karena hanya pihak berwenang yang dapat mengakses dan menandatangani rekam medis elektronik, dan mengetahui identitas penandatangan.
Dengan platform SERTISIGN yang bekerjasama dengan PSrE Komdigi dalam proses tandatangan eletronik menggunakan teknologi enkripsi dan sertifikat elektronik dari PSrE Komdigi, sehingga rekam medis elektronik menjadi lebih aman dari penipuan.
Selain itu, dokumen medis dapat disetujui secara real-time tanpa harus mencetak dan menandatangani manual.
Integrasi Tanda Tangan Elektronik dengan Rekam Medis Elektronik
Dengan mengintegrasikan Tanda Tangan Elektronik dengan Rekam Medis Elektronik langsung ke dalam sistem manajemen rumah sakit atau EMR (Electronic Medical Record), Anda dapat melakukan hal berikut:
- Secara digital, hasil diagnosis atau resep ditandatangani oleh dokter.
- Rekam medis elektronik yang memiliki Tanda tangan elektronik menunjukkan persetujuan mereka untuk prosedur medis.
- Tidak ada kebutuhan untuk mencetak dokumen medis di rumah sakit untuk diarsipkan.
Untuk melakukan tanda tangan digital, PSrE harus menerbitkan Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik atau Identitas digital di Platform SERTISIGN dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Tugas PSrE adalah memastikan bahwa tanda tangan elektronik memang dibuat oleh orang atau organisasi yang berwenang.
Bayangkan e-KTP , nama penandatangan, kunci publik untuk enkripsi, masa berlaku, dan lembaga penerbit sertifikat elektronik adalah semua informasi penting yang disimpan di sertifikat ini.
Untuk rekam medis elektronik, sertifikat elektronik diperoleh setelah pengguna melakukan verifikasi identitas atau eKYC. Selama masa aktif sertifikat, pengguna dapat melakukan banyak penandatanganan.
Digitalisasi rekam medis adalah bagian penting dari aspek legalitas dan keamanan. Rumah sakit dan lembaga kesehatan dapat meningkatkan efisiensi layanan mereka, menjaga data pasien lebih aman, dan memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Tentang SERTISIGN
SERTISIGN adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah terkoneksi dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tersertifikasi resmi di Komdigi Indonesia yang menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk berbagai kebutuhan, termasuk e-Ijazah, e-Office, e-Contract, e-Layanan Kesehatan, dan sistem administrasi digital lainnya.
Dengan teknologi enkripsi canggih dan sistem verifikasi yang sesuai standar KOMDIGI dan BSSN, SERTISIGN memastikan keamanan dan keabsahan dokumen elektronik pelanggan di berbagai sektor.
Keunggulan SERTISIGN:
- Terdaftar resmi sebagai PSE di Komdigi
- Sistem terintegrasi dan user-friendly
- Layanan customer support responsif
- Proses registrasi cepat dan aman
Jangan tunggu sampai nanti!
Lindungi keabsahan ijazah lulusan Anda dengan Tanda Tangan Elektronik dari SERTISIGN.
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut dan demo gratis layanan TTE RME!
0811-8954-055