Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi?
Menurut Pasal 60 PP No 71 Tahun 2019 Jenis Tanda Tangan Elektronik dibagi menjadi 2 (dua):
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan Sertifikasi Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan memenuhi keabsahan hukum dan akibat hukum.
Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik memberikan tiga jaminan kepercayaan bagi pemilik yakni berupa autentisitas data, dengan menunjukkan identitas pemilik sertifikat dalam dokumen elektronik, keutuhan data agar aktivitas dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangan dapat dipantau, serta menjamin adanya nirsangkal, yakni pembuktian kebenaran sehingga penandatangan tidak bisa menyangkal telah melakukan transaksi elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).“ Pasal 1 Ayat 9 UU ITE.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang dapat membuktikan identitas seseorang dan dapat memvalidasi tanda tangan elektronik, sehingga membuat informasi yang ditandatangani secara elektronik dijamin dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek kerahasiaan, integritas, keaslian dan nirsangkal.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan Autentikasi.“ Pasal 1 Ayat 6 PerMenKomInfo No. 11 Tahun 2022.
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometric, kode kriptografi dan/atau kode yang dihasilkan dari pembuatan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi.
Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi
Verifikasi Pengguna
Tanda Tangan Elektronik : Verifikasi email dan Nomor Telepon
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Verifikasi Data Pribadi, Biometrik, Email, dan Nomor Telepon1
Penggunaan
Tanda Tangan Elektronik : Transaksi Internal, Pesanan Pembelian, Formulir, Permintaan Proposal, Perjanjian Kerja
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi:Transaksi Keuangan, Transaksi Pemerintah, Dokumen Hukum, Surat Kuasa, Kontrak, Dokumen Pendirian Perusahaan
Keuntungan
Tanda Tangan Elektronik : Lebih mudah digunakan
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Tingkat Keamanan tertinggi yang didukung oleh verifikasi identitas, Liveness Detection dan dapat diverifikasi di KEMKOMINFO
Tingkat Resiko
Tanda Tangan Elektronik : Untuk dokumen yang tidak terlalu formal atau tidak membutuhkan keamanan tinggi
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi : Untuk dokumen hukum, kontrak atau dokumen lain yang membutuhkan jaminan tinggi atas identitas penandatangan dan integritas dokumen.
Untuk konsultasi mengenai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi silahkan Hubungi SERTISIGN – PT. ACM 0811-9564-055 / 0811-8954-055