Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis, pasal 31 ayat 1 sampai 3 menyebutkan selain pemberian hak ases untuk penginputan data, perbaikan data, dan melihat data, penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka keamanan dan perlindungan data, harus dengan tanda tangan elektronik.
Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas isi Rekam Medis Elektronik dan identitas penanda tangan. Tanda tangan elektronik ketentuan peraturan perundang-undangan atau tersertifikasi resmi dari Kominfo.
Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit, Klinik atau Tempat Prakter Mandiri yang melayani pasien BPJS wajib mengirimkan dokumen Resume Medis, Surat Rujukan Dokter, Resume Operasi dan Surat Perintah Rawat Inap yang ditandatangani oleh dokter. BPJS hanya menerima dokumen elektronik yang sudah ditandatangani secara elektronik tersertifikasi.
Tandatangan Elektronik Tersertifikasi diperlukan untuk memastikan integritas data resume pasien memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi:
a. kerahasiaan;
b. integritas; dan
c. ketersediaan.
Rekam Medis Elektronik harus Memenuhi Prinsip Keamanan Data dan Informasi
Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah meninggal dunia.
Kerahasiaan Data Rekam Medis merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya. Integritas merupakan jaminan terhadap keakuratan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik, dan perubahan terhadap data hanya boleh dilakukan oleh orang yang diberi hak akses untuk mengubah.
Ketersediaan Data merupakan jaminan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orang yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Jika di rumah sakit Anda membutuhkan tanda tangan elektronik untuk tanda tangan dokumen rujukan dokter, resume medis pasien, billing pasien BPJS dan resume operasi yang terkoneksi langsung dengan aplikasi software sistem rumah sakit, silahkan hubungi kami PT. AGARA CIPTA MANDIRI – SERTISIGIN perusahaan teknologi partner solusi penyedia tanda tangan elektronik digital tersertifikasi di nomor Telp 02180430734 atau Sales kami di Call or WA di